Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di beberapa daerah di Indonesia mengundang banyak perhatian masyarakat belakangan ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah membanjirnya tenaga kerja asing di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang bekerja di kawasan industri IMIP. Jumlah TKA di wilayah tersebut pada Januari 2018 sebanyak 3.506 orang dan pada Maret 2018 meningkat sebesar 9.27% menjadi 3.831 orang.[1] Membanjirnya jumlah TKA mengundang protes dari masyarakat karena dinilai memperkecil kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Apalagi masih banyak masyarakat Indonesia yang masih menjadi pengangguran. Berdasarkan data BPS Agustus 2017, jumlah angkatan kerja Indonesia sebanyak 128,06 juta, naik dibandingkan Agustus 2016 yang berjumlah 125,44 juta. Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2017 sebesar 5,50%, turun dibandingkan jumlah pada Agustus 2016 sebesar 5,61%. Walaupun demikian, 60% jumlah angkatan kerja Indonesia masih didominasi oleh lulusan SD dan SMP.[2] Masih tingginya jumlah tenaga kerja berpendidikan rendah menunjukkan bahwa peningkatan jumlah angkatan kerja belum diimbangi dengan ketersediaan jumlah tenaga kerja terampil di Indonesia.
Dalam rangka mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, Presiden menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini dibuat sebagai pengganti Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan bagi tenaga ahli asing di Indonesia. Adanya Perpres ini mengundang pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang pro beranggapan bahwa dengan memudahkan prosedur perizinan untuk TKA maka akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia dimana lebih banyak investor asing yang akan menanamkan modalnya dan akan ada transfer pengetahuan dan teknologi bagi tenaga kerja lokal. Sedangkan bagi pihak yang kontra, Perpres ini dinilai semakin memudahkan masuknya tenaga kerja asing di Indonesia dan merugikan tenaga kerja lokal karena akan menimbulkan persaingan kesempatan kerja. Disamping itu, temuan tim Ombudsman di beberapa wilayah mengungkap bahwa banyak TKA yang bekerja sebagai buruh kasar, padahal TKA yang diperbolehkan bekerja di Indonesia hanyalah pekerja ahli atau yang menduduki jabatan sebagai komisaris, direksi, jabatan ahli dan teknisi.[3] Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk memperketat pengawasan terhadap TKA yang masuk ke Indonesia untuk mencegah tingginya persaingan kesempatan kerja dengan tenaga kerja lokal.
Maraknya TKA yang masuk ke Indonesia tidak hanya disebabkan oleh peraturan yang memudahkan prosedur perizinan bagi mereka tetapi juga sebagai dampak dari diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak 2015. MEA merupakan tantangan tersendiri bagi Indonesia karena tidak hanya memberikan kesempatan bagi pelaku bisnis dan tenaga kerja terampil untuk turut bersaing di pasar regional ASEAN tetapi sekaligus membuka persaingan pasar bagi pebisnis dan tenaga kerja. Adanya MEA harus dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan pembangunan di Indonesia, terutama dengan adanya bonus demografi[4] yang diprediksi terjadi pada 2020-2030. Melimpahnya jumlah tenaga kerja produktif di Indonesia harus dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga dapat mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, tenaga kerja lokal dituntut untuk meningkatkan kualitasnya agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing secara global. Karena bagaimanapun, perusahaan tentunya menginginkan pekerja yang berkualitas untuk meningkatkan nilai dan pendapatan bagi perusahaannya.
Peningkatan kualitas SDM merupakan hal yang krusial saat ini terutama dengan mulai berlakunya MEA. Dalam menanggapi hal ini, Kementerian Tenaga Kerja berupaya untuk meningkatkan kompetensi dan sertifikasi profesi serta mengoptimalkan informasi pasar kerja baik di dalam maupun luar negeri. Upaya peningkatkan kualitas SDM dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang mulai dijalankan pada 2017. Peningkatan kompetensi dilakukan melalui program pelatihan kerja, program pemagangan serta program sertifikasi sesuai dengan kebutuhan industri sehingga menghasilkan tenaga kerja yang terlatih, terampil dan terserap di industri-industri yang ada di Indonesia.[5] Sebagai salah satu perwujudannya, pemerintah telah menyiapkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang merupakan fasilitas pelatihan yang telah disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI). Pelatihan yang diberikan di BLK fokus pada penguasaan kemampuan kerja yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan di tempat kerja.[6] Pelatihan keterampilan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan di daerah masing-masing yang meliputi pelatihan otomotif, las, bangunan kayu dan batu, elektronik, komputer, teknologi informasi, menjahit, kerajinan tangan, pertanian dan perkebunan.[7] BLK Lombok Timur merupakan salah satu BLK yang telah berhasil melantik 1.398 orang pesertanya yang ditempatkan di luar negeri melalui program kapal pesiar Royal Carribean.[8] Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan mutu dan akses terhadap BLK dengan tidak memungut biaya serta tidak menetapkan batasan umur dan tingkat pendidikan bagi pesertanya. Selain itu, pemerintah juga menjalin kerjasama dengan lembaga pemagangan dari dalam maupun luar negeri sehingga ilmu yang didapatkan selama mengikuti pelatihan dapat dipraktekkan secara langsung pada saat magang.
Disamping itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Perindustrian juga telah menggagas kerjasama yang melibatkan 1.245 SMK dan 415 industri untuk menyelaraskan kompetensi lulusan SMK dengan kebutuhan industri. Melalui kerjasama ini, perusahaan yang terlibat dapat memberikan pembinaan dan bantuan peralatan untuk praktek kepada SMK yang menjadi mitranya. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga mengadakan program pelatihan Sistem 3 in 1 dan Diklat peningkatan kompetensi.[9] Selanjutnya, pemerintah juga perlu memperbanyak workshop tentang ketenagakerjaan seperti penguasaan Bahasa Ingggris dan penggunaan komputer. Hal ini sangat penting mengingat para tenaga kerja khususnya generasi muda harus dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi tantangan di era globalisasi dan kecanggihan teknologi saat ini.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat dilihat bahwa Pemerintah telah melakukan beberapa upaya dalam rangka peningkatan kualitas SDM di Indonesia. Upaya tersebut tentu saja membutuhkan kerjasama dari semua pihak, baik dari kalangan industri tanah air sebagai wadah yang menampung para tenaga kerja, maupun masyarakat umum khususnya keluarga dalam hal pemberian pendidikan dan keahlian sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Kesadaran serta semangat untuk terus meningkatkan kualitas diri dan daya saing juga diperlukan dari generasi muda yang merupakan agen pembangunan bagi bangsa ini. Selain itu, diperlukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan program-program yang ada berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan produktifitas tenaga kerja khususnya generasi muda. Dengan SDM yang berkualitas, target dalam pembangunan Indonesia akan lebih mudah tercapai.
Referensi:
[1] Wijaya, M. A. (2018). Perpres TKA Dikritik Gubernur Sulteng: TKA Masuk Dari Mana-Mana. Diakses pada 29 Mei 2018, dari https://tirto.id/perpres-tka-dikritik-gubernur-sulteng-tka-masuk-dari-mana-mana-cJMv
[2] Anonymous. (2017). Pemerintah Meningkatkan Mutu SDM Melalui Pelatihan Kerja. Diakses pada 29 Mei 2018, dari https://www.jpnn.com/news/pemerintah-meningkatkan-mutu-sdm-melalui-pelatihan-kerja
[3] Seto, W. (2018). Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Fadli Zon: Isu TKA Bukan Sengaja Digoreng AtauDibesar-besarkan. Diakses pada 29 Mei 2018, dari  http://wow.tribunnews.com/2018/05/02/perpres-nomor-20-tahun-2018-fadli-zon-isu-tka-bukan-sengaja-digoreng-atau-dibesar-besarkan
[4] Bonus demografi merupakan kondisi dimana jumlah usia produktif lebih banyak dibandingkan usia nonproduktif. Anonymous. (2017). Bonus Demografi Meningkatkan Kualitas Penduduk Melalui Keluarga. Diakses pada 29 Mei 2018, dari https://www.bkkbn.go.id/detailpost/bonus-demografi-meningkatkan-kualitas-penduduk-melalui-keluarga
[5] Kusuma, H. (2018). Cita-Cita Jokowi Di 2018: Meningkatkan Kualitas SDM RI. Diakses pada 29 Mei 2018, dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3797505/cita-cita-jokowi-di-2018-meningkatkan-kualitas-sdm-ri
[6] Anonymous. (2017). Cara pemerintah Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja. Diakses pada 29 Mei 2018, dari https://www.viva.co.id/berita/bisnis/938288-cara-pemerintah-tingkatkan-kualitas-tenaga-kerja
[7] Muhammad, D. (2014). Ini Keterampilan Yang Disediakan Balai Latihan Kerja. Diakses padda 29 Mei 2018, dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/03/19/n2oqs8-ini-ketrampilan-yang-disediakan-balai-latihan-kerja
[8] Anonymous. (2018). Peran Penting BLK Lombok Timur Bagi Industri Pariwisata NTB Dan NTT. Diakses pada 29 Mei 2018, dari https://biz.kompas.com/read/2018/03/27/161933428/peran-penting-blk-lombok-timur-bagi-industri-pariwisata-ntb-dan-ntt
[9] Anonymous. (2018). Menko PMK Tegaskan Perlunya Keselarasan Pendidikan Vokasi Dan Industri Untuk Jawab Tantangan Tenaga Kerja Indonesia Di Era Kompetensi. Diakses pada 29 Mei 2018, dari http://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman/menko-pmk-tegaskan-perlunya-keselarasan-pendidikan-vokasi-dan-industri-untuk-jawab